DEFINISI & KONSEP SYARIAH :

Konsep saling berbagi diantara Pemegang Polis dengan mengikhlaskan sebagian dari iuran/kontribusinya untuk Tabarru’ yang dipercayakan oleh Pemegang Polis pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia – Unit Syariah untuk dikelola dalam “Pool Fund” secara transparan, adil dan sesuai ketentuan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI).

Manulife Indonesia Unit Syariah beroperasi setelah mendapatkan:

  • Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia

Pada tanggal 22 Januari 2009, rekomendasi ini diberikan dengan Nomor : U-024/DSN-MUI/I/2009.Dalam surat keputusan ini, 3 orang Dewan Pengawas Syariah telah ditunjuk untuk memfasilitasi dan memberikan pengawasan terhadap operasional Manulife Indonesia Unit Syariah :

Ketua     : Drs. H. Karnaen A. Perwataatmadja MPA, FIIS

Anggota : Drs. H. Mohamad Hidayat MBA, MH, dr .H. Endy M. Astiwara MA, FIIS

  • Izin Pembukaan Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-107/KM.10/2009, pada tanggal 13 Mei 2009.

Peresmian unit baru ini juga ditandai dengan peluncuran produk baru, Berkah SaveLink. Produk yang dikembangkan dengan konsep Syariah ini semakin melengkapi portofolio produk yang ada di Manulife Indonesia, sehingga para nasabah dapat menentukan pilihan perencanaan keuangan sekaligus perlindungan jiwa.

Produk dari Asuransi berbasis Syariah Manulife :

  1. BERKAH SAVELINK
  2. MISMART INSURANCE SOLLUTION SYARIAH

Sumber info : http://manulife.co.id

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.