1 lagi produk Jiwa Murni unggulan dari Manulife adalah TERM SAVING PROTECTION. Bagi yang tidak berkenan dengan premi hangus seperti di PROACTIVE PLUS , produk ini bisa menjadi pilihan karena preminya tidak hangus alias kembali FULL selama Anda bergabung sampai masa kontrak selesai dan tidak terjadi resiko meninggal.
Adapun kelebihan dari produk ini adalah :
- Proses mudah dan cepat, jaminan polis terbit tanpa Medical Check Up (Guaranteed issued). (Syarat dan Ketentuan berlaku)
- Jaminan Premi Kembali, jika Anda bergabung sampai dengan kontrak selesai yaitu 12 tahun atau 15 tahun.
- Premi FLAT/tetap selama masa pembayaran.
Manfaat dari Term Saving Protection adalah :
- MANFAAT MENINGGAL Karena Sakit –> 100% Uang Pertanggungan
- MANFAAT MENINGGAL Karena Kecelakaan –> 200% Uang Pertanggungan
- MANFAAT AKHIR KONTRAK –> 100% Premi Kembali
Persyaratan memiliki asuransi Term Saving Protection adalah:
- Usia Masuk :
- Term-12: 18-58 tahun
- Term-15: 18-55 tahun
- Pemegang Polis: Min.18 tahun
- Masa Pembayaran Premi :
- Term-12: 12 tahun
- Term-15: 15 tahun
- Uang Pertanggungan :
- Minimum Rp100 juta
- Maksimum Rp300 juta
BROSUR KLIK –> TERM SAVING PROTECTION
Kalau menurut Saya, premi produk ini cendrung lebih mahal dari premi jiwa murni si PROACTIVE PLUS, Tetapi produk ini cocok untuk Anda yang tidak ingin premi Anda hangus. Anda tidak khawatir premi Anda tidak kembali. itung-itung Anda menabung. 😀 Selama Anda tidak meng-cut polis ini di tengan jalan, premi Anda akan kembali full. Jika Anda menutup polis Anda sebelum masa kontraknya selesai..premi akan dikembalikan sesuai PERSENTASE DARI PREMI YANG SUDAH DIBAYAR. Seperti berikut ini :
Kontrak 15 tahun, pengembalian premi di awal tahun ke :
- ke 0 – 11 : Tidak ada pengembalian premi
- ke 12 : 50%
- ke 13 : 60%
- ke 14 : 70%
- ke 15 : 80%
- ke 16 : 100%
Kontrak 12 tahun, awal tahun ke :
- ke 0 – 9 : Tidak ada pengembalian premi
- ke 10 : 50%
- ke 11 : 60%
- ke 12 : 70%
- ke 13 : 100%
Contoh Kasus :
Pria usia 30 tahun, No Smoker, Kontrak 15 tahun, UP 300 juta, Premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 6.786.000/tahun
Jika Pria ini hidup hingga akhir masa kontrak, premi yang sudah dibayarkan adalah : 6.786.000 x 15 tahun = 101.790.000 akan dikembalikan 100% pada akhir masa kontrak.
Jika Pria ini menutup polis sebelum masa kontrak berakhir, misal di awal th ke 13, maka premi yang dikembalikan sebesar = 60% x (6.786.000 x 13) = 52.930.800
Jika Pria ini meninggal karena Kecelakaan, maka ahli waris mendapatkan 2 x UP = 600 juta
Jika Pria ini meninggal karena Sakit , maka ahli waris mendapatkan = 300 juta
Jika Anda ingin dibuatkan illustrasi, terlebih dahulu silahkan isi form berikut :
Thank You
Apa syarat dan ketentuan tanpa medical check up ? Tks
LikeLike
Apa syarat dan ketentuan tanpa medical check up?
LikeLike
Ya betul pak Ricky, medical Check Up dikenakan apabila dalam polis tersebut nilai Uang Pertanggungan melebihi dari ketentuan Polis Non Medical.
LikeLike
Siang, Bu Wiwid kalau kita ingi agar UP nya lebih dari 300 apa hrs mengambil 2 polis?kalau misalnya bisa UPnya bisa >300jt kira2 berapa ya premi dng UP 1 milyar untuk pria 38 tahun,tdk merokok,trims
LikeLike
Sore Pak Riko, iya betul pak jd 2 polis. Tapi better bisa pakai Proactive Plus. Hanya saja di Proactive Plus premi tidak kembali. Saya coba email ke Bapak ya. 🙂
LikeLike
Malam, bu untuk contoh perhitungan untuk up 1m bisa di email ke alamat saya yokochirohen@gmail.com, trims
LikeLike
Malam juga pak riko..baik pak nanti saya email 🙂
LikeLike