Asuransi Jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Jika dianalogikakan, asuransi jiwa sering diandaikan sebagai payung di rumah Anda, pelampung di kapal atau pesawat udara. Sangat dibutuhkan karena berguna pada saat tertentu tetapi tak terpikirkan ketika keadaan aman.
2. Mengapa kita perlu memiliki program Asuransi Jiwa?
Asuransi Jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa2 produktif atau untukpersiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.
3. Bagaimana bentuk Asuransi Jiwa ?
Asuransi Jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertui yang disebut POLIS. Polis berisi kontrak antara Perusahaan Asuransi Jiwa dan Pemegang Polis dimana Perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang terlah ditentukan kepada Yang Ditunjuk / Wakil ahli Waris (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian, atau kepada Pemegang Polis apabila Tertanggung / Peserta tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai macam pertanggungan).
Jika usia diatas 25 tahun, Pemegang Polis = Tertanggung/Peserta
Jika usia dibawah 25 tahun, Pemegang Polis = salah 1 Ortu Tertanggung dan Tertanggung = Anak
Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut Pemegang Polis mempunyai kewajiban kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang disebut dengan Pembayaran Premi / Kontribusi.
4. Apa saja yang tercakup dalam polis Asuransi Jiwa ?
Polis Asuransi Jiwa terdiri dari :
- Ringkasan Polis
- Ketentuan Umum atau Ketentuan Khusus Polis
- Salinan Surat Permintaan Asuransi Jiwa atau Formulir Pendaftaran.
5. Apa isi Ringkasan Polis ?
Ringkasan Polis berisi ringkasan data mengenai pertanggungan yang antara lain terdiri dari :
- Nama Tertanggung / Peserta, Pemegang Polis, yang Ditunjuk menerima manfaat / Wakil Ahli Waris
- Macam dan manfaat Pertanggungan (dan tambahannya jika ada)
- Perincian Premi / Kontribusi yang harus dibayar
- Daftar Nilai Tunai yang dijamin (jika ada)
6. Apa yang harus Saya lakukan dengan Polis yang Saya miliki ?
- Menjaga agar polis tetap berlaku (in force) dengan cara membayar premi / kontribusi tepat waktu yaitu sebelum atau pada saat jatuh tempo.
- Mempelajari
- Memahami
- Menyimpan dengan baik
7. Bagaimana jika pembayaran premi / kontribusi yang telah jatuh tempo tidak dibayar ?
Setelah melewati Masa Leluasa, apabila polis belum atau tidak mempunyai Nilai Tunai atau Nilai Polis, maka Polis akan berakhir.
8. Apakah Masa Leluasa (Grace Period) itu ?
Masa Tenggang Pembayaran Premi
9. Apakah Polis yang sudah berakhir dapat dipulihkan kembali?
Pemegang Polis dapat melakukan pemulihan atas Polisnya setiap saat dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan polis.
10. Apabila Saya mengakhiri Polis, apakah Saya akan mendapatkan kembali semua premi / kontribusi yang telah dibayarkan?
Tidak
11. Bila demikian apa yang akan diperoleh?
Nilai Tunai atau NIlai Polis yang terbentuk (jika ada)
12. Apakah Nilai Tunai itu?
Sejumlah nilai yang berasal dari Premi yang besarnya tercantum dalam ringkasan polis.
13. Apakah Nilai Polis itu ?
Total unit yang berasal dari alokasi investasi dan top up termasuk hasil pengembangannya.
14. Apakah pemegang polis dapat dialihkan ke pihak lain ?
Dapat, setelah disetujui oleh Penanggung / Pengelola
15. Apakah Tertanggung / peserta dapat dialihkan ke pihak lain?
Tidak dapat
16. Siapa yang berhak menerima manfaat asuransi jika tertanggung / peserta meninggal ?
Pihak yang ditunjuk / Wakil Ahli Waris (beneficiary) seperti yang tertera / tercantum dalam polis dan atau perubahan-perubahannya.
17. Apakah pihak yang Ditunjuk / Wakil Ahli Waris dapat diganti ?
Dapat, setelah disetujui oleh Penanggung / Pengelola
18. Pilihan / metode apa saja yang dapat dilakukan untuk membayar premi / kontribusi ?
Pembayaran premi / kontribusi dapat dilakukan melalui :
- ATM BCA di seluruh Indonesia
- Kartu Kredit (Visa atau Mastercard) dan BCA Card
- Autodebet Rekening Bank
- Bank Transfer
- Loket pembayaran di seluruh kantor Pemasaran PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang tersebar di Indonesia
19. Bagaimana cara mendapatkan informasi kurs yang berlaku ?
Untuk informasi kurs yang berlaku dapat menghuungi pada telepon : (021) 2555 7777 atau website : http://www.manulife-indonesia.com atau miwealth.info
20. Apa yang harus dilakukan jika polis hilang ?
Segera laporkan ke Kantor Pusat atau Kantor Pemasaran PT Asuransi Jiwa Manuife Indonesia terdekat dengan menyertakan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Selanjutnya Customer Service akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikasi polis dengan dikenakan biaya.
Assalamualaikum
Mba nurul saya mau tanya , saya ikut program primajaga 100 , sejak 23 desember 2013 sampai skrg kalu dihitung sudah 23bln X 150rb , rencananya saya ingin berhenti program tersebut , apakah saya bisa menerima uang saya kembali ?
LikeLike
Wa’alaikumussalam mba Sarah. Kebetulan saya bukan di Danamon mba. Mohon maaf tidak mengetahui keseluruhan isi produk primajaga. Setau saya tidak full nilai tunai kalau masih tahun ke 2,mohon bisa kroscek ke kantor cabang Danamon terdekat ya mba 🙂 thank you
LikeLike
Mohon rekomendasi nama atau nomor hp agent manulife yg bs dihubungi di pontianak, saya ingin masukkan anak saya jd nasabah
LikeLike
Sudah di whatsapp kemarin ya Pak Joko 🙂
LikeLike
apa yang dimaksud dengan “contestable period” dalam Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa ? dan bagaimana rumusan dari Contestable Period dalam Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa tersebut ?
LikeLike
Dear Bp. Herry,
Saya akan tanyakan ke team terkait pak. terima kasih
LikeLike
Ass
Pertanyaan nomor 10 kenapa jawabannya di perjelas alasannya kenapa jawabannya cuma TIDAK saja klau bisa dengan ilustrasi nya.. Karena saya mengalami hal seperti itu..
LikeLike
Seperti yang saya maksud dari pertanyaan nomor 10
Jika terjadi hal pemutusan hak polis atau mengakhiri polis dengan kontribusi pembayaran 9 triwulan.. Berapa yang di terima atas hak kontribusi yang saya berikan
Pembayaran 1 x triwulan Rp 1.579. 000
LikeLike
Wa’alaikumussalam pak.
Jawaban tersebut “Tidak” karena memang tergantung dari produk yang Bapak beli. Nilai polis tidak tergantung dari berapa kali nominal yang Bapak sudah bayarkan, berapa persennya teatp itu tergantung dari pengembangan dananya. Bapak bisa cek nilai polis bapak melalui surat yang dikirim setiap 6 bulan sekali atau via CS Manulife : customer_service_id@manulife.com atau call CS 02125557777 dengan menyebutkan nilai polis Bapak.
Kalau 9x quartal artinya ini tahun ke 3 Bapak. Jika produk bapak termasuk jenis asuransi unitlink, pada umumnya tahun ke 3 hasilnya belum maksimal atau dengan kata lain belum balik modal dari total premi yang bapak bayarkan.
demikian pak infonya. semoga bisa dipahami. 🙂
LikeLike
Ini miultimate utk usia saya 41th brp premi per bln nya? Thx
LikeLike
Saya email ke ibu ya 🙂
LikeLike
berapa lama masa grace period (masa leluasa) untuk membayar premi asuransinya admin…thanks infonya
LikeLike
Grace periode rata2 45 hr dari sejak tgl jatuh tempo pak Junaidi. Kalau pembayaran bulanan terlambat 2 atau 3 bulan polis akan lapse (tergantung jenis produk) dan tergantung ada atau tdk adanya nilai polis jika jenis produknya unitlink. Kecuali untuk produk Miwealth Assurance…jika premi tdk terbayar setelah melewati grace period dan polis masih dibawah 7tahun maka polis akan lapse / off.
LikeLike