MCCU merupakan salah 1 rider/pertanggungan tambahan berupa Uang Pertanggungan / santunan untuk resiko penyakit kritis , Rider ini ada di produk  Unit Link : Manulife Value Protector Absolute dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan perlindungan seumur hidup (sampai usia 99 tahun) dari 56 penyakit kritis (paling banyak di Indonesia).

Penyakit Kritis yang dimaksud adalah :

1.   Amyotropic Lateral Sclerosis
2.   Aplastic Anaemia (Anemia Aplastik)
3.   Celebral Anaeurysm Requiring Brain Surgery (Aneurisma Pembuluh Darah Otak dengan Pembedahan)
4.   Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery (Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner)
5.   Cardiomyopathy
6.   Severe Ulcerative Colitis or Cronh’s Disease (Colitis Ulcerative Berat)
7.   Kidney Failure (Gagal Ginjal)
8.   Fulminant Viral hepatitis (Hepatitis Virus yang Parah)
9.   Loss of Limbs (Hilangnya Anggota Gerak)
10. Loss of Speech(Hilangnya Kemampuan Bicara)
11. Loss of Independent Existence (Hilangnya Kemampuan Mandiri)
12. Loss of Hearing(Hilangnya Pendengaran)
13. Primary Pulmonary Arterial Hypertension (Hipertensi Primer pada Arteri Pulmonalis)
14. HIV Due to Blood Transfusion (HIV yang didapatkan melau Transfusi Darah)
15. Occupationally Acquired HIV (HIV yang didapatkan melalui Pekerjaan)
16. Cancer (Kanker)
17. Blindness (Kebutaan)
18. Total and Permanent Dissability (Ketidakmampuan Total dan Tetap)
19. Apailic Syndrome (Kematian Jaringan Korteks Otak)
20. Meduliary Kidney Cystic Disease (Kista-kista pada Ginjal Bagian Medula)
21. Coma (Koma)
22. Major Burns (Luka Bakar)
23. Bacterial Meningitis(Meningitis akibat Bakteri)
24. Multiple Sclerosis
25. Muscular Dystrophy
26. Myasthenia Gravis
27. Coronary Artery Bypass Surgery (Operasi Bypass Pembuluh Darah Koroner)
28. Brain Surgery (Operasi Otak)
29. Surgery of Aorta (Operasi Pembuluh Darah Aorta)
30. Surgery for Idiopathic Scoliosis (Operasi Scoliosis Idiopatik)
31. Heart Valve Replacement (Operasi Katup Jantung)
32. Alzheimer Disease (Penyakit Alzheimer atau Gangguan Otak Degeneratif Organik yang Permanen)
33. End Stage Liver Disease (Penyakit Hati Stadium Akhir)
34. Other Serious Coronary Artery Disease (Penyakit Jantun Koroner yang lain yang Berat)
35. Elephantiasis (Penyakit Kaki Gajah)
36. Kawasaki Disease with Heart Complications (Penyakit Kawasaki yang mengakibatkan Komplikasi pada Jantung)
37. Parkinson Disease (Penyakit Parkinson)
38. End Stage Lung Disease (Penyakit Paru Stadium Akhir)
39. Terminal Illness (Penyakit Stadium Akhir)
40. Poliomyelitis (Polio)
41. Primary Lateral Sclerosis
42. Progressive Bulbar Palsy
43. Progressive Muscular Athrophy
44. Chronic Relapsing Pancreatitis (Radang Kelenjar Ludah Perut Kronis)
45. Severe Rheumatoid Arthritis (Rheumatoid Arthritis Berat)
46. Heart Attack (Serangan Jantung)
47. Progressive Scleroderma (Skleroderma Progresif)
48. Spinal Muscular Athrophy
49. Stroke
50. Haemolytic Streptococcal Gangrene (Infeksi Gangren oleh karena Bakteri Streptococcus)
51. Systematic Lupus Erythematosus
52. Multiple Root Avulsions of Brachial Plexus (Terputusnya akar-akar syaraf Pleksus Brachialis)
53. Major Organs Transplantation Transplatasi Organ Tubuh Utama)
54. Major Hearth Trauma (Trauma Berat pada Kepala)
55. Benign Brain Tumor (Tumor Otak Jinak)
56. Encephalitis (Radang Otak)

di MCCU masa tunggu untuk bisa klaim adalah 90 hari :

sejak polis terbit ATAU tanggal diadakannya perubahan (addendum) yang mengakibatkan diadakannya seleksi resiko yang terkini (Medical check up) ATAU tanggal penerbitan pemulihan polis  –> mana saja yang terjadi terakhir

Masa tunggu ini tidak berlaku untuk sakit atau kondisi yang disebabkan oleh kecelakaan.

Manfaat akan dibayarkan 30 hari sejak tanggal Tertanggung didiagnosa mengidap salah satu penyakit / kondisi sebagaimana yang dimaksud di atas (56 penyakit kritis). Jika kurang dari 30 hari Tertanggung meninggal dunia maka tidak ada manfaat Uang Pertanggungan MCCU yang dibayarkan dan klaim tersebut dianggap klaim meninggal dunia, dan yang cair adalah Uang Pertanggungan Dasar yaitu Uang Pertanggungan Jiwa. 

PENGECUALIAN yang ada di MCCU adalah :

  1. Segala jenis penyakit, kondisi, cedera, atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui ataupun tidak oleh Tertanggung, Diketahui atau tidak diketahui oleh Penanggung (Manulife), baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari Dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis maupun tidak, sebelum tanggal penerbitan polis atau tanggal diadakannya perubahan (Addendum), mana yang paling akhir, KECUALI pertanggungan tambahan MCCU ini sudah berlangsung lebih dari 24 bulan dari tanggal penerbitan polis atau tanggal diadakannya perubahan (Addendum)mana yang paling akhir.
  2. Penyakit bawaan (congenital disease)
  3. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex), atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung.
  4. Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, akiat Tertanggung melakukan kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam Pertanggungan.

Jika Anda ingin Rider Penyakit Kritis, tersedia juga di Produk Murni yaitu PROLIVING ABSOLUTE, dan di Produk Unit Link lainnya yaitu : Manulife Lifestyle Protector . Disebutnya adalah MCC (Manulife Crisis Cover). Bedanya Penyakit Kritis (MCC) di kedua produk ini dengan MCCU di Manulife Value Protector (MVP) adalah di masa covernya, Masa cover MCC s.d usia 70 tahun. Sedangkan di MCCU s.d usia 99 tahun.

Siapa saja yang disarankan untuk membeli MCC/MCCU adalah mereka yang memiliki riwayat salah satu anggota keluarganya yang pernah mengidap salah satu penyakit kritis. Seperti Ibu atau Ayah Anda, atau Kakek atau Nenek Anda, atau anggota keluarga lainnya.

So…Siapkan sedini mungkin, Jangan sampai Harta Anda habis untuk membayar biaya rumah sakit yang tidak sedikit nominalnya karena sakit kritis 🙂

Salam,

Nurul Widaninggar S.

One thought on “MCCU – MANULIFE CRISIS COVER ULTIMATE (Penyakit Kritis) s.d 99 thn

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.