AADC – Ada Apa Dengan Cashless?


Well…..sekarang sedang booming ya si film AADC ya 😀

yes….i really like this film so much 😀

Berbicara tentang AADC , di dunia asuransi juga saya ingin membahas tentang si AADC yaitu Ada Apa dengan si Cashless, kenapa sih banya yang ga nyaman dengan Cashless.

Cashless adalah Fasilitas pembayaran langsung ke Rumah Sakit, Perusahaan Asuransi selaku Penanggung melalui TPA (Third Party Administrator) mengeluarkan Surat Jaminan atas biaya Rawat Inap dan / atau Rawat Jalan yang dipertanggungkan sebagai persetujuan atas penggunaan Cashless sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Polis.

Artinya, setiap perusahaan Asuransi memiliki TPA sebagai penyedia kartu cashless yang nantinya kartu tersebut digunakan sebagai penjamin agar pasien tidak perlu membayar uang muka untuk rawat inap di rumah sakit.  Istilah umumnya Surat Garansi.

Bagaimana menggunakan Kartu Cashless ini?

  • Nasabah cukup berikan kepada petugas Rumah Sakit kartu tersebut dan kartu identitas Nasabah
  • Selanjutnya Rumah Sakit akan konfirmasi ke TPA selaku provider Cashless untuk mengeluarkan Surat Jaminan Rawat Inap
  • Jika sudah oke, maka Nasabah akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan plan yang dimiliki di polis

Nah…kendala realnya, apakah Kartu Cashless tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya?

Ada beberapa kasus cashless Nasabah ditolak oleh Rumah Sakit dikarenakan pihak TPA tidak menyetujui untuk penggunaaan Cashlessnya. Alhasil Nasabah harus mengeluarkan kocek terlebih dahulu untuk membayar biaya perawatan selama di Rumah Sakit.

Ada beberapa faktor mengapa Cashless tersebut ditolak oleh pihak TPA, diantaranya :

  • Ada premi jatuh tempo Nasabah yang belum terbayar meski terlewat hanya 1 hari saja, sehingga kartu tersebut menjadi OFF, namun jika cashless OFF, bukan berarti status Polis juga Lapse (Non Aktif), artinya jika status polis Anda masih Aktif, Anda berhak mengajukan Reimbursement ke perusahaan Asuransi
  • Rumah Sakit yang dituju Nasabah tidak rekanan dengan provider si Perusahaan Asuransi.
  • Ada kelebihan klaim yang belum terbayar oleh Nasabah ke Perusahaaan Asuransi.
  • Ada tindakan medis yang diragukan dan butuh analisa terlebih dahulu, biasanya ini terjadi jika Nasabah akan rawat inap karena penyakit dengan kondisi polis masih dibawah 1 tahun, dan indikasi penyakitnya bukan penyakit ringan. Seperti : Jantung, Batu Ginjal, dll

Jika terjadi demikian, nasabah boleh mengajukan klaim yang ditolak oleh pihak TPA menjadi klaim Reimbursement. Dimana Nasabah membayar terlebih dahulu total tagihan Rumah Sakit lalu dokumen pembayaran bisa dilampirkan untuk prasyarat klaim

Tips nya adalah :

  • Jika Anda membeli Asuransi Kesehatan yang ada fasilitas Cashlessnya, pastikan nama Anda yang tertulis di kartu tersebut HARUS SAMA dengan yang tertulis di KTP Anda.
  • Simpan selalu kartu Cashless tersebut didalam dompet untuk menghindari kartu tertinggal saat harus segera rawat inap, meskipun rumah sakit masih memberi waktu 24 jam untuk membawa katunya oleh pihak keluarga Nasabah
  • Cashless bukan harga mati bahwa kartu ini bisa mengcover semua penyakit dan semua tindakan medis, pastikan Nasabah juga memiliki simpanan Dana Darurat, jika jumlah tagihan rumah sakit melebihi plafon atau penyebab Nasabah di rawat inapkan butuh analisa perusahaan asuransi, Reimbursement pun akan bekerja 🙂
  • Pastikan Rumah Sakit langganan Anda masuk dalam rekanan  perusahaan asuransi.

Demikian informasinya ^_^

Salam,

Nurul Widaninggar S