Kartu Cashless Anda pernah ditolak Rumah Sakit? Perhatikan beberapa penyebabnya ya


Hai pemirsa 😀

Saya mau berbagi pengalaman saya menangani beberapa Nasabah saya yang sudah pernah berurusan dengan Rumah Sakit alias pernah Rawat Inap dan menggunakan fasilitas Polis Asuransi Kesehatan yaitu fasilitas CASHLESS

Sebelum saya membahas apa saja penyebab kartu Cashless di tangguhkan atau ditolak oleh provider cashless. Saya akan infokan apa itu Cashless buat Anda yang belum mengerti definisinya.

CASHLESS merupakan fasilitas dari polis asuransi kesehatan berupa kartu yang digunakan sebagai penjamin dari pihak perusahaan asuransi untuk Nasabah di rumah sakit yang di rawat inap atau rawat jalan. Penjamin tersebut berupa peng-cover-an biaya-biaya selama menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga Nasabah tidak perlu membayar Uang Muka (DP) di awal saat akan di rawat inap sampai Nasabah keluar dari rumah sakit.

 

Nah Cashless ini punya beberapa ketentuan sehingga bisa dipakai saat dibutuhkan. Namun disini saya akan bahas kenapa Cashless ditolak pada saat akan dipakai untuk Rawat Inap atau Rawat Jalan. Tapi disini kasusnya yang lebih sering terjadi adalah untuk Rawat Inap.

1.  Bisa jadi usia polis Anda belum genap 12 bulan, meskipun ada masa tunggu 30 hari untuk bisa menggunakan manfaat polis. Karena ada beberapa diagnosa penyakit yang termasuk dalam kategori masa tunggu 12 bulan seperti penyakit kritis. Jadi ketika provider cashless menduga diagnosa Anda adalah salah 1 dari daftar penyakit tersebut maka penjaminan cashless bisa ditolak atau ditangguhkan. Namun Anda jangan buru2 panik, karena keputusan final apakah klaim Anda dicover atau tidak, Perusahaan asuransi lah yang menentukan melalui proses investigasi ke pihak dokter yang menangani Anda.

2.  Bisa jadi rumah sakit yang Anda datangi adalah rumah sakit yang belum/tidak rekanan dengan perusahaan asuransi Anda.

3.  Bisa jadi premi jatuh tempo Anda belum terbayar, sehingga Anda perlu menyelesaikan pembayaran premi yang sudah jatuh tempo. Butuh waktu untuk proses sampai premi masuk ke system sehingga kartu cashless Anda bisa diaktifkan kembali jika nanti Anda tiba2 harus menjalani rawat inap.

@halo.asuransi

Eitsss….Jangan khawatir, meskipun provider cashless menolak penjaminan biaya2 Anda selama di rumah sakit, hal ini bukan menjadi keputusan final dari perusahaan asuransi Anda. Jika terjadi penolakan, hal ini bukan ditolak sepenuhnya namun baru ditangguhkan dan Anda bisa mengajukan Reimbursement ke perusahaan asuransi Anda. Artinya Anda perlu membayar terlebih dahulu biaya2 rumah sakit selama Anda dirawat, lalu Anda bisa lengkapi dokumen2 beserta resume medis dan dokumen2 pendukung lainnya untuk diajukan reimburse ke perusahaan asuransi Anda untuk dilakukan investigasi.

Jika terbukti diagnosa Anda sesuai dengan ketentuan di polis, maka asuransi akan membayar klaim Anda melalui transfer ke rekening Anda yang sudah terdaftar di polis. Namun jika asuransi menolak, pihak asuransi akan memberikan penjelasan penyebab penolakan.

Bagi Anda yang disetujui klaimnya, Anda juga akan menerima rincian pembayaran klaim.

 

Sekian dulu informasi mengenai Cashless, semoga bisa dipahami dari penjelasan2 tersebut ya.

 

Stay safe and stay healthy 🙂

 

Salam,

Nurul Widaninggar S, SE

Virus Corona, dicover atau tidak di Manulife?


 

Terkait adanya wabah virus Covid-19 ini, manulife memberikan Manfaat Tambahan bagi seluruh Tertanggung Polis Asuransi Jiwa dan Kesehatan berupa tambahan uang santunan untuk penerima manfaat dari polis Anda.

  • Bagi Nasabah existing, Manulife memberikan tambahan santunan senilai Rp 100 juta bagi Nasabah yang meninggal karena Covid-19/Corona.
  • Bagi Nasabah baru yang terbit mulai 11 Maret  s.d 31 Mei 2020, Manulife memberikan santunan senilai Rp 200 juta bagi Nasabah yang meninggal karena Covid-19/Corona. Ketentuan ini berlaku bagi Nasabah yang membeli polis Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa. Perlindungan langsung diberikan TANPA Masa Tunggu.

Berikut ketentuannya :

  1. Nasabah merupakan Tertanggung Polis Asuransi Individu dan Kumpulan (Group). Tidak berlaku kelipatan/akumulasi bagi Nasabah yang memiliki lebih dari 1 polis.
  2. Nasabah / Tertanggung polis dari Asuransi Kesehatan yang terdiagnosa atau terinfeksi virus Novel Corona COVID-19 dan dirawat di Rumah Sakit, akan diberikan perlindungan tanpa melewati Masa Tunggu

Program ini berlaku s.d 31 Mei 2020

 

 

 

Demikian informasinya, semoga Manulife selalu bisa menjadi Andalan untuk keluarga Indonesia 🙂

Salam,

Nurul Widaninggar S, SE

 

Kenaikan Manfaat di MiUltimate Healthcare


Pagi Bapak/Ibu,

Mumpung masih Januari 2020, sebelumnya saya ucapkan Selamat Tahun Baru tahun 2020, semoga tercapai apa yang dicita2kan di tahun ini ^^

Ada kabar terbaru untuk Asuransi Kesehatan Manulife yaitu MiUltimate Healthcare, produk best seller Manulife untuk askesnya. Dari sejak launching, banyak klien2 saya yang “betah” dengan produk ini. 🙂

Sebagai bentuk terima kasih Manulife terhadap seluruh nasabah2nya, Manulife memberikan kenaikan manfaat untuk seluruh nasabah yang memiliki polis MiUltimate Healthcare (MUHC) baik nasabah lama maupun nasabah yang baru akan join.

Berikut ringkasannya :

Setiap nasabah yang sudah bergabung sebelum kenaikan, akan menerima email berupa informasi terkait kenaikan manfaat ini, berupa Adendum Ketentuan Polis Asuransi Miultimate Healthcare, Jika Anda Nasabah MUHC dan belum menerima email tersebut, boleh silahkan menghubungi Agen Anda atau ke Customer Service 021 25557777.

Demikian informasinya, Terima Kasih Bapak/Ibu ^^

 

Regards,

Nurul Widaninggar S

Info MERDEKA!!! Discount Premi MiUltimate Healthcare 5%-15% s.d 17 September 2018


Dear Bapak dan Ibu,

 

Good news untuk produk asuransi kesehatan Manulife yaitu MIULTIMATE HEALTHCARE

Jika Anda join mulai tanggal 17 Agustus s.d 17 September 2018, berlaku discount untuk premi pertama dengan ketentuan sbb :

  1. Discount 5% jika jumlah peserta 2 orang dalam 1 proposal (normalnya tidak ada discount)
  2. Discount 10% jika jumlah peserta 3 orang dalam 1 proposal (normalnya 5%)
  3. Discount 15% jika jumlah peserta 4 atau lebih orang dalam 1 proposal (normalnya 5%)

Dikarenakan discount diberikan HANYA untuk Premi Pertama, maka berikut ketentuan sesuai metode pembayaran premi yang dipilih :

  • Bulanan, discount hanya di Bulan Pertama, bulan ke 2 dstnya premi normal
  • Quartal, discount hanya di Quartal Pertama, Quartal ke 2 dstnya premi normal
  • Semester, discount hanya di Semester Pertama, Semester ke 2 dstnya premi normal
  • Tahunan, discount hanya di Tahun Pertama, Tahun ke 2 dstnya premi normal

Demikian informasinya, semoga info ini bermanfaat untuk Anda yang berencana membeli produk MiUltimate Healthcare 🙂

 

Salam,

Nurul Widaninggar S.

Asuransi Kesehatan – HEALTHSAFE akan ditutup per 31 Desember 2017


Dear all my beloved Client and New Prospect Customer,

Per 31 Des nanti Produk Rider Manulife yaitu Asuransi Kesehatan Manulife yaitu HEALTHSAFE akan ditutup. Untuk nasabah2 yang sekarang sedang menggunakan Asuransi Healthsafe di Polisnya, masih bisa pakai selamanya s.d usia 65 tahun, hanya saja kedepannya jika para nasabah Healthsafe ingin upgrade plan kamar, sudah tidak bisa jika upgrade setelah tanggal 31 Desember 2017.

Saat ini Healthsafe masih dibuka penjualannya s.d 31 Desember 2017

Penjelasan tentang produk tersebut, bisa klik link –> Asuransi Healthsafe 

Demikian infonya 🙂

Regards,

Nurul Widaninggar S, SE

AADC – Ada Apa Dengan Cashless?


Well…..sekarang sedang booming ya si film AADC ya 😀

yes….i really like this film so much 😀

Berbicara tentang AADC , di dunia asuransi juga saya ingin membahas tentang si AADC yaitu Ada Apa dengan si Cashless, kenapa sih banya yang ga nyaman dengan Cashless.

Cashless adalah Fasilitas pembayaran langsung ke Rumah Sakit, Perusahaan Asuransi selaku Penanggung melalui TPA (Third Party Administrator) mengeluarkan Surat Jaminan atas biaya Rawat Inap dan / atau Rawat Jalan yang dipertanggungkan sebagai persetujuan atas penggunaan Cashless sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Polis.

Artinya, setiap perusahaan Asuransi memiliki TPA sebagai penyedia kartu cashless yang nantinya kartu tersebut digunakan sebagai penjamin agar pasien tidak perlu membayar uang muka untuk rawat inap di rumah sakit.  Istilah umumnya Surat Garansi.

Bagaimana menggunakan Kartu Cashless ini?

  • Nasabah cukup berikan kepada petugas Rumah Sakit kartu tersebut dan kartu identitas Nasabah
  • Selanjutnya Rumah Sakit akan konfirmasi ke TPA selaku provider Cashless untuk mengeluarkan Surat Jaminan Rawat Inap
  • Jika sudah oke, maka Nasabah akan mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan plan yang dimiliki di polis

Nah…kendala realnya, apakah Kartu Cashless tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya?

Ada beberapa kasus cashless Nasabah ditolak oleh Rumah Sakit dikarenakan pihak TPA tidak menyetujui untuk penggunaaan Cashlessnya. Alhasil Nasabah harus mengeluarkan kocek terlebih dahulu untuk membayar biaya perawatan selama di Rumah Sakit.

Ada beberapa faktor mengapa Cashless tersebut ditolak oleh pihak TPA, diantaranya :

  • Ada premi jatuh tempo Nasabah yang belum terbayar meski terlewat hanya 1 hari saja, sehingga kartu tersebut menjadi OFF, namun jika cashless OFF, bukan berarti status Polis juga Lapse (Non Aktif), artinya jika status polis Anda masih Aktif, Anda berhak mengajukan Reimbursement ke perusahaan Asuransi
  • Rumah Sakit yang dituju Nasabah tidak rekanan dengan provider si Perusahaan Asuransi.
  • Ada kelebihan klaim yang belum terbayar oleh Nasabah ke Perusahaaan Asuransi.
  • Ada tindakan medis yang diragukan dan butuh analisa terlebih dahulu, biasanya ini terjadi jika Nasabah akan rawat inap karena penyakit dengan kondisi polis masih dibawah 1 tahun, dan indikasi penyakitnya bukan penyakit ringan. Seperti : Jantung, Batu Ginjal, dll

Jika terjadi demikian, nasabah boleh mengajukan klaim yang ditolak oleh pihak TPA menjadi klaim Reimbursement. Dimana Nasabah membayar terlebih dahulu total tagihan Rumah Sakit lalu dokumen pembayaran bisa dilampirkan untuk prasyarat klaim

Tips nya adalah :

  • Jika Anda membeli Asuransi Kesehatan yang ada fasilitas Cashlessnya, pastikan nama Anda yang tertulis di kartu tersebut HARUS SAMA dengan yang tertulis di KTP Anda.
  • Simpan selalu kartu Cashless tersebut didalam dompet untuk menghindari kartu tertinggal saat harus segera rawat inap, meskipun rumah sakit masih memberi waktu 24 jam untuk membawa katunya oleh pihak keluarga Nasabah
  • Cashless bukan harga mati bahwa kartu ini bisa mengcover semua penyakit dan semua tindakan medis, pastikan Nasabah juga memiliki simpanan Dana Darurat, jika jumlah tagihan rumah sakit melebihi plafon atau penyebab Nasabah di rawat inapkan butuh analisa perusahaan asuransi, Reimbursement pun akan bekerja 🙂
  • Pastikan Rumah Sakit langganan Anda masuk dalam rekanan  perusahaan asuransi.

Demikian informasinya ^_^

Salam,

Nurul Widaninggar S

 

 

 

 

 

Ketentuan “as charged” di MiUltimate Healthcare


Kembali membahas Asuransi Kesehatan Murni MIULTIMATE HEALTHCARE. Asuransi yang berdiri sendiri tanpa Asuransi Jiwa. Setelah beberapa kali produk ini saya jual ke para Nasabah, beberapa kali juga saya mendapatkan pertanyaan mengenai salah 1 ketentuan “as charged” di produk MiUltimate Healthcare ini.

Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para Nasabah yang sudah mempercayakan asuransi kesehatannya di Manulife. So amazing ternyata animonya luar biasa untuk produk yg TOP BGT ini 😀

Langsung ke topik pembicaraan ya

Plan kamar di MiUltimate Healthcare mulai dari kamar 500.000 (JADE), 1 juta (EMERALD), 2 juta (RUBY), 3 juta (DIAMOND). Jika Anda membeli plan kamar 1 juta, lalu bagaimana perhitungan klaimnya jika pada saat rawat inap Anda membeli kamar 1,2 juta/hari.

Sebagian mengira bahwa Nasabah akan membayar selisih kamar 1,2 juta – 1 juta = 200.000/hari. Karena dari benefit biaya umum, biaya dokter, pembedahan, bisa klaim sesuai kwitansi (as charged).

Eittsss…….tidak sesimple itu Bapak Ibu. 😀

Mari kita hitung bersama ya. Ada rumus baku yang dirancang oleh Manulife jika terjadi kelebihan biaya karena Nasabah memilih plan kamar di rumah sakit melebihi plan kamar yang ada di polis Nasabah tersebut. Inilah yang diistilahkan PRORATE (bukan as charge)

Rumus kelebihan biaya MUHC

Contoh seperti yang saya sebutkan di atas:

Nasabah membeli polis MiUltimate Healthcare dengan plan kamar 1 juta/hari. Lalu terjadi rawat inap dan Nasabah memilih plan kamar 1,2jt/hari di Rumah Sakit. It means ada perbedaan lebih tinggi 200.000/hari. Nasabah dirawat 5 hari

Total kwitansi diluar kamar ICU adalah 30 juta. Berapa kelebihan biaya yang harus ditanggung oleh Nasabah tersebut?

{{ [(1,2jtx5) – (1jtx5)] } / 1,2jtx5 } x 30 juta –> 0,1667 x 30 juta = 5 juta

Sehingga kelebihan klaim dari nasabah ini adalah 5 juta (yang harus dibayar oleh si Nasabah) sedangkan 25 juta nya bisa dicover oleh Manulife (jika keseluruhan bisa dicover Manulife)

Namun jika Nasabah membeli kamar sesuai dengan di polis yaitu 1 juta/hari, maka klaim akan dicover sesuai kwitansi terhadap benefit-benefit yang dicover “as charged

Bagaimana? Apakah cukup bisa dipahami penjelasannya? ^_^ Jika ada pertanyaan silahkan comment dibawah ya. 🙂

Terima kasih

Nurul Widaninggar S, SE

Asuransi Kesehatan untuk persiapan usia pensiun nanti


Sumber Gambar : http://intisari-online.com/
Sumber Gambar : http://intisari-online.com/

Cukup banyak yang menanyakan apakah perlu Asuransi Kesehatan untuk di saat usia pensiun nanti. Dimana mungkin untuk Anda yang bekerja sebagai karyawan swasta, mungkin ada yang sudah tidak dicover lagi asuransi kesehatannya oleh Perusahaan di tempat Anda bekerja sekarang setelah Anda dinyatakan pensiun nanti. Bersyukurlah Anda jika Anda bekerja di perusahaan dimana Anda dan keluarga tetap tercover asuransi kesehatannya meskipun sudah pensiun.

Lalu bagaimana untuk yang tidak dicover lagi setelah pensiun? Jangan sampai tabungan pensiun Anda habis untuk “berwisata” di Rumah Sakit jika Anda harus menjalani Rawat Inap. Ingat! semakin tinggi usia semakin tinggi resiko suatu penyakit. Meskipun tidak ada yang menjamin bahwa usia pensiun akan sakit-sakitan. Namun pada umumnya ada yang seperti itu ditambah mungkin pola hidup Anda selagi muda bisa dibilang kategori “ngasal” pada saat jaman masih produktif. 🙂

Nah….jika sudah ada gambaran seperti itu, kapan sebaiknya Anda memiliki asuransi kesehatan pribadi? Sekarang selagi usia produktif atau Nanti saja saat pensiun beli asuransi kesehatan. hmmmm….mari kita berhitung.

Seperti yang kita ketahui bersama, lebih dari 50% orang tidak memiliki cukup keuangan saat pensiun datang dan  25% tidak berpartisipasi dalam program pensiun yang dicanangkan perusahaan. Apakah orang mempertimbangkan juga proteksi kesehatan saat pensiun nanti.

saya ingin mengajak Anda berhitung jika Anda memiliki proteksi kesehatan yang dimulai sejak usia Anda sekarang (asumsi usia 35th) dan jika Anda baru memiliki proteksi tersebut saat usia 55 nanti.

*) Asumsi menggunakan produk PROLIVING ABSOLUTE SILVER 20 (Murni)

USIA 35TH, LAKI-LAKI, TIDAK MEROKOK

Uang Pertanggungan Jiwa 250 juta & Asuransi Kesehatan proteksi s.d usia 80 tahun, plan kamar 500.000/hari

Premi = Rp. 8.250.900/tahun

USIA 55TH, LAKI-LAKI, TIDAK MEROKOK

Uang Pertanggungan Jiwa 250 juta & Asuransi Kesehatan proteksi s.d usia 80 tahun, plan kamar 500.000/hari

Premi = Rp. 18.870.200/tahun

**) Asumsi menggunakan produk MANULIFE VALUE PROTECTOR ABSOLUTE (Unit Link)

USIA 35TH, LAKI-LAKI, TIDAK MEROKOK

Uang Pertanggungan Jiwa 250 juta & Asuransi Kesehatan proteksi s.d usia 80 tahun, plan kamar 500.000/hari

Premi = Rp. 7.716.800/tahun

USIA 55TH, LAKI-LAKI, TIDAK MEROKOK

Uang Pertanggungan Jiwa 250 juta & Asuransi Kesehatan proteksi s.d usia 80 tahun, plan kamar 500.000/hari

Premi = Rp. 16.055.200/tahun

Perbedaannya lebih dari 100% ya 😀 itu masih menggunakan asumsi nilai mata uang sekarang, bagaimana jika menggunakan nilai mata uang 20 tahun lagi?

Nilai mata uang 7 juta –> 20 tahun lagi –> +/- 96juta-an. Asumsi pertumbuhan inflasi 14%

Nilai mata uang 16 juta –> 20 tahun lagi –> 219 juta-an, Asumsi pertumbuhan inflasi 14%

Cukup fantastis ya nilainya 😀

Biaya Kesehatan

Jika Anda termasuk orang yang khawatir tidak bisa membayar biaya kesehatan saat pensiun nanti, mari….rencanakan mulai sekarang di usia produktif Anda 🙂 Supaya anggaran Anda yang tadinya untuk travelling tidak dihabiskan di Rumah Sakit .

Salam,

Nurul Widaninggar S

 

 

 

 

Perbedaan Asuransi Kesehatan MANULIFE MEDICARE PLUS (MMP) dan HEALTHSAFE


Bila sebelumnya Manulife memiliki produk asuransi tambahan (rider) asuransi kesehatan berupa ADVANCED HOSPITAL BENEFIT PLUS dan HOSPITAL BENEFIT PLUS, kini 2 produk tersebut sudah ditutup penjualannya. Penggantinya MANULIFE MEDICARE PLUS (MMP) serta produk lainnya yaitu HEALTHSAFE (HS)

Nah apa sih perbedaan dari Manulife Medicare Plus dan Healthsafe ini?

Perbedaan Healthsafe (HS) dan Manulife Medicare Plus (MMP) :
1. HS – Tidak ada Rawat Jalan sebelum Rawat Inap, MMP – Ada Rawat Jalan sebelum Rawat Inap
2. HS – Bisa double klaim dengan asuransi lain, MMP – Hanya bisa Koordinasi Manfaat dengan Asuransi lain
3. HS – Tidak ada santunan tunai untuk penyakit Demam Berdarah, Malaria, dan Typus, MMP – ada santunan tunai untuk ketiga penyakit tersebut
4. HS – Otomatis menggunakan Cashless, MMP – Ada 2 pilihan : Reimburse dan Cashless
5. HS – Plafon Rumah Sakit per Ketidakmampuan/penyakit, kecuali Rawat Jalan Kanker dan Cuci Darah benefit per tahun polis. MMP – Plafon Rumah Sakit untuk per Tahun Polis, begitu juga Kanker dan Cuci Darah
6. HS – Cover s.d usia 65 tahun, MMP – Cover s.d usia 80 tahun
7. HS – Usai masuk maksimal usia 60 tahun, MMP – Usia masuk maksimal usia 70 tahun
8. HS – Tersedia santunan meninggal dan manfaat pertolongan saat darurat, MMP – tidak tersedia
Itulah garis besar perbedaan antara MMP dan HS. pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 🙂
Salam,
Nurul Widaninggar S.

Ketentuan Santunan Tunai untuk 3 penyakit di MANULIFE MEDICARE PLUS


Beberapa bulan yang lalu saya telah membahas apa itu Manulife Medicare Plus (MMP). Salah satu asuransi kesehatan di Manulife yang berdiri sebagai rider / asuransi tambahan di produk dasarnya yaitu asuransi jiwa.

Asuransi kesehatan Manulife yang berdiri sebagai rider selain MMP ini, tersedia Healthsafe. Untuk perbedaan antara Healthsafe dengan MMP, akan saya bahas kemudian. Kali ini saya ingin membahas mengenai santunan tunai harian untuk 3 penyakit yaitu Typus, Demam Berdarah, dan Malaria.

Seperti yang kita ketahui bersama, 3 penyakit ini kerap kali mewabah di kalangan masyarakat kita. Terutama jika pada saat musim panas, Demam Berdarah kerap kali menyerang masyarakat baik dari anak s.d orang dewasa. Begitu juga dengan penyakit Typus dan Malaria. Karena itulah, Manulife ingin concern untuk ketiga penyakit ini dengan memberikan fasilitas Santunan Tunainya.

Namun Santunan Tunai tersebut memiliki ketentuan-ketentuan sebagai syarat pencairan Santunan Tunai tadi. Saya jabarkan satu-persatu ya :

TYPUS adalah penyakit infeksi akut yang disebabkan oleh bakteri typhoid (Salmonella Typhi) yang biasanya ditularkan melalui makanan dan minuman yang tercemar bakteri S. Typhi

Ketentuannya adalah :

  1. Ditemukannya S. typi enterica serotipe typhi dari kultur darah, urine, tinja, atau bagian tubuh lainnya
  2. Uji urin ELISA, Sebuah uji yang menggunakan komponen dari sistem kekebalan tubuh dan bahan kimia untuk mendeteksi respon imun dalam tubuh (misalnya, untuk mikroba menular). Uji ELISA melibatkan enzim (protein yang mengkatalisis reaksi biokimia). Hal ini juga melibatkan antibodi atau antigen (molekul kekebalan). *) Sumber : http://www.gosehat.com
  3. Tes antibodi flourosen  untuk melihat gambaran khas adanya infeksi S. typhi

Kondisi Tifus kronik carier dimana ditemukan S Typhi dari kultur tanpa gejala klinis dan laboratorium penunjang akan dikecualikan

DEMAM BERDARAH adalah penyakit tropis yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan oleh nyamuk aedes aegepty

Ketentuannya adalah adanya penurunan trombosit (<100.000 mm3) dan pengujian laboratorium mikrobiologi berikut :

  1. Isolasi virus dalam kultur sel
  2. Deteksi asam nukleat oleh reaksi rantai polymerase (PCR)
  3. Deteksi virus antigen
  4. Tes untuk antibodi yang spesifik untuk virus dengue (positif IgM)

MALARIA adalah penyakit infeksi yang ditularkan nyamuk manusia dan hewan lain yang disebabkan oleh protozoa parasit bernama Plasmodium

Ketentuannya adalah :

  1. Blood Film untuk menganalisa Malaria
  2. Adanya antigen Malaria dari Rapid Diagnostic Test (RDT)

Penyakit Malaria yang menahun dengan eksaserbasi akut dikecualikan dari Pertanggungan Polis.

 

Santunan Tunai ini diberikan maksimal selama 7 hari per kejadian (3 penyakit di atas) atau 15 hari per tahun polis, baik untuk Pemegang Polis maupun untuk peserta kesehatan lainnya (Family)

Plan Santunan tunai MMP
Keterangan : Rupiah Dalam ribu-an/Dollar

 

Keterangan :

Gambar di atas adalah plan yang ada di Manulife Medicare Plus untuk Santunan Tunai baik dalam Rupiah dan Dollar. Khusus untuk mata uang Dollar, plannya hanya s.d D

Plan A = Kamar 1,5 juta / $150

Plan B = Kamar 1 juta / $100

Plan C = Kamar 800.000 / $80

Plan D = Kamar  500.000 / $50

Plan E = Kamar 300.000

Plan F = Kamar 200.000

Contoh :

Jika Nasabah memilih plan A yaitu kamar 1,5 juta, maka plan santunan tunainya Rp. 750.000/hari atau $75/hari

Nah….sudah cukup jelas ya 😀 Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email ke : nurul_widaninggar@manulife.co.id

Salam,

Nurul Widaninggar S